Masuki Akhir Triwulan III, Komisi IV Dorong KLHK Percepat Realisasi Anggaran

02-09-2024 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). Foto : Arief/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong seluruh Pejabat Tinggi Madya atau Eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan beberapa hal dalam mempercepat realisasi anggaran Tahun 2024. Hal itu mengingat saat ini sudah masuk dalam akhir Triwulan III.

 

“Untuk mempercepat realisasi anggaran tahun 2024, Komisi IV DPR RI mendorong seluruh Pejabat Tinggi Madya atau Eselon I di KLHK untuk melaksanakan beberapa hal. Pertama, melakukan monitoring realisasi anggaran tahun 2024 secara berkala. Kedua, melakukan akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan. Ketiga, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan. Serta keempat, memprioritaskan dan mengawal penyelesaian program/kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas nasional, utamanya yang berbasis masyarakat,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

 

Selain percepatan realisasi kegiatan yang dibiayai oleh APBN, lanjut Anggi, kewajiban-kewajiban pemegang persetujuan berusaha dan persetujuan lingkungan harus menjadi perhatian. Antara lain kewajiban pembayaran PSDH/DR, Kewajiban Tata Batas, Kewajiban PNBP, Kewajiban Reabilitasi Daerah Aliran Sungai, Kewajiban Reklamasi, Kewajiban Pemasangan Piranti Monitoring Kualitas Lingkungan, Kewajiban Kompensasi Lingkungan, dan sebagainya.

 

Semua itu, tambahnya, tentu sebagai upaya Kementerian LHK untuk melaksanakan intervensi kebijakan dalam rangka meningkatkan kelestarian hutan dan kualitas lingkungan hidup serta menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

 

”Bahkan BPK RI merekomendasikan agar para penunggak kewajiban dikenakan saksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, sampai pembekuan dan pencabutan usaha,” tutup Politisi Fraksi PKB ini. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi IV: Harusnya Menhut Bersikap Tegas Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland diPantai Indah Kapuk(PIK) 2 menjadi polemik, khususnya ketika...
Ancaman Deforestasi, Firman Sayangkan Buka Lahan 20 Juta Hektare Hutan untuk Sumber Pangan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo merasa prihatin atas terancamnya luasan serta kelestarian hutan Indonesia. Keprihatinan...
Cegah Korupsi, Arif Rahman: SOP dan Tata Kelola Program MBG Harus Transparan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden...
Slamet Ingatkan Program Buka Lahan Hutan 20 Juta Ha Agar Dirancang Matang
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rencana pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka lahan hutan seluas 12 hingga 20...